Inilah Peran LPMP dalam USBN 2017, Sebagai Lembaga....

Inilah Peran LPMP dalam USBN 2017, Sebagai Lembaga....

contohberkas.com - Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP). LPMP adalah unit pelaksana teknis (UPT) pusat yang di tempatkan di tiap provinsi dalam lingkungan Departemen Pendidikan Nasional di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah yang dikoordinasikan oleh Direktorat Tenaga Kependidikan. LPMP memiliki tugas pokok dan fungsi melaksanakan penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah di tiap provinsi untuk mencapai standar mutu pendidikan nasional.
Inilah Peran LPMP dalam USBN 2017 Sebagai Lembaga....

Ketika membaca POS Penyelenggaraan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) tahun Pelajaran 2016/2017 tertanggal 25 Januari 2017, tertulis pada bagian Peran Kementerian tepatnya Nomor 10 LPMP bertugas memonitor pelaksanaan USBN antara lain :
  • Penulisan soal;
  • Perakitan soal;
  • Pelaksanaan USBN; dan
  • Scoring/Evaluasi.

Peran Dinas Pendidikan

Dinas Pendidikan Provinsi juga melakukan koordinasi dengan LPMP dalam mengembangkan dan merakit soal USBN beserta kelengkapannya untuk guru SMA dan SMK, Sementara itu Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota akan melakukan koordinasi dengan LPMP dalam mengembangkan dan merakit soal USBN beserta kelengkapannya untuk guru SMP.

Untuk peran lembaga/intansi terkait dan Dinas, serta POS Penyelenggaran Ujian Sekolah Berstandar Nasional secara lengkap silahkan pada Link berikut [DOWNLOAD]

Itulah penjelasan mengenai peran LPMP dalam USBN 2017. Semoga bapak ibu pembaca setia contohberkas.com dapat memahaminya. akhirnya saya ucapkan terima kasih atas kunjungan bapak/ibu di contohberkas.com.
Sumber : mutudidik

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Inilah Peran LPMP dalam USBN 2017, Sebagai Lembaga...."

Post a Comment